Topik-news.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan yang dapat meresahkan warga dan menjaga kerukunan di Kabupaten Minahasa.
Rapat koordinasi ini menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kerja sama dan sinergi antar lembaga dalam melakukan deteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi meresahkan masyarakat. Plh. Kepala Seksi Intelijen, Hiero Eternity B. Lasut, SH, memimpin pertemuan ini dan berharap masyarakat di Kabupaten Minahasa terus menjaga toleransi antar sesama umat beragama.
Tim PAKEM sepakat untuk melaksanakan kegiatan koordinasi serupa secara rutin di masa mendatang. Kesepakatan ini juga mencakup komitmen untuk segera memperingatkan setiap penyimpangan dalam aliran kepercayaan dan keagamaan yang ditemukan di wilayah Minahasa, demi mencegah ancaman terhadap ketertiban umum dan penodaan agama.

Masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah penyebaran aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi meresahkan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menjaga kerukunan dan kesepakatan umum di Kabupaten Minahasa.
Baca juga: Revitalisasi Danau Tondano: Bupati Minahasa Serahkan Proposal Lanjutan ke Kementerian PUPR RI
Kejari Minahasa dan seluruh anggota Tim PAKEM menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyebaran aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi meresahkan. Dengan sinergi dan kerja sama yang baik, diharapkan Kabupaten Minahasa dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kerukunan dan kesepakatan umum.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi meresahkan, penting bagi Tim PAKEM untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya dalam melakukan deteksi dini dan pengawasan. Dengan demikian, potensi gangguan ketertiban umum dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan tenteram.




