
TONDANO — Kepolisian Sektor (Polsek) Tondano, Resor Minahasa, menerima laporan kehilangan surat penting berupa sertifikat asli sebidang tanah Nomor 40 Tahun 1980 atas nama Nontje Kaligis (almarhumah), yang merupakan ibu kandung dari Deley Dan Putong dan Voneke Dan Putong (alm.).
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LKB/301/III/2026/SPKT-SEK-TDO, yang dibuat pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 14.26 WITA di SPKT Polsek Tondano.
Baca juga: 23 Praja IPDN Sulut Tuntaskan Magang, Fokus pada Pelayanan Publik dan Data Kependudukan
Pelapor diketahui bernama Deley Dan Putong (66), seorang sopir, warga Kelurahan Tataaran I Lingkungan II, Kecamatan Tondano Selatan. Kepada petugas, pelapor menjelaskan bahwa dokumen penting tersebut telah lama dinyatakan hilang atau tercecer.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sertifikat tanah asli itu diketahui hilang sejak Agustus 2008 di dalam rumah pelapor di Kelurahan Tataaran I. Meski berbagai upaya pencarian telah dilakukan oleh pihak keluarga, dokumen tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan.
“Surat tersebut telah dicari secara menyeluruh, namun sampai saat ini belum ditemukan sehingga dinyatakan hilang,” sebagaimana tertuang dalam isi laporan kepolisian.
Baca juga: Rakornas 2026: Bupati Minahasa Tekankan Pentingnya Kolaborasi dan Koordinasi Lintas Sektor
Lebih lanjut, laporan itu juga merujuk pada laporan terdahulu tertanggal 6 November 2014, yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kelurahan Tataaran I yang menyatakan bahwa sertifikat dimaksud memang telah hilang.
Pihak Polsek Tondano kemudian menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan sebagai dasar administrasi bagi pelapor untuk mengurus kembali dokumen sertifikat yang hilang, sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menegaskan bahwa surat kehilangan tersebut bukan merupakan pengganti dokumen asli, melainkan hanya sebagai syarat administrasi untuk proses penerbitan kembali oleh instansi berwenang.
Selain itu, surat keterangan kehilangan tersebut hanya berlaku selama 30 hari sejak tanggal diterbitkan. Jika di kemudian hari ditemukan adanya unsur tindak pidana atau penyalahgunaan surat laporan kehilangan, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Dokumen laporan kehilangan tersebut diterbitkan di Tondano dan ditandatangani oleh petugas SPK Polsek Tondano atas nama Kapolsek.
★Jems.W




