Kabupaten Minahasa Selatan, yang diwakili oleh Bupati Franky Donny Wongkar, S.H., berpartisipasi dalam kegiatan penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Utara. Penilaian ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling. Rabu, 22/10/2025.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, S.H., menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan transparansi pemerintahan. “Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen kita bersama dalam menegakkan integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi,” ujarnya.
Baca juga: Wakil Bupati Minahasa Ikuti Rakor Pengawasan Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

Desa Motoling Dua terpilih sebagai perwakilan Kabupaten Minahasa Selatan dalam seleksi Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sulawesi Utara. Desa ini telah melakukan berbagai terobosan dan program nyata untuk mendorong percepatan kemajuan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penilaian ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, tim pendamping KPK RI, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Motoling, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi pemerintahan.
Baca juga: Sekda Minahasa Hadiri Pelantikan Kepala BPKP Sulut: Sinergi dan Kolaborasi untuk Pembangunan
Dengan adanya kegiatan penilaian ini, diharapkan Desa Motoling Dua dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan akan terus mendukung upaya ini dan bekerja sama dengan KPK RI untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bupati Minahasa Selatan berharap agar pemerintah desa dan jajaran dapat memenuhi indikator penilaian yang telah ditentukan oleh tim dari KPK RI. “Semoga apa yang telah dipersiapkan oleh pemerintah desa dan jajaran dalam menghadapi penilaian calon percontohan desa antikorupsi dapat memenuhi indikator penilaian yang telah ditentukan oleh tim dari KPK RI,” ujarnya.




