Topik-News.com
Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda Kab.Minahasa menyampaikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian TPP kepada ASN telah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58. Regulasi ini menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan harus memperoleh persetujuan DPRD.
Baca juga: Pelantikan Ketua MKM Kota Tomohon: Bupati Robby Dondokambey Tekankan Pentingnya Pelestarian Budaya
Mekanisme TPP di Pemkab Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran TPP ASN Kabupaten Minahasa sejak Tahun Anggaran 2021 telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Kepmendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Bagian Organisasi Setda Kab.Minahasa juga memberikan penekanan bahwa besaran TPP merupakan unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat. Selama tidak terdapat perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, maka Pemerintah Daerah tidak diwajibkan mengajukan permohonan ulang untuk persetujuan pembayaran TPP.
Pemkab Minahasa menepis informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Pemkab menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, termasuk penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD, nota kesepakatan KUA–PPAS, dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi.
“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang dan memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” demikian pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi.




