Topik-news.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring hasil penilaian calon percontohan Desa Antikorupsi di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa. Kegiatan ini menunjukkan komitmen KPK dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan berintegritas. Kamis (23/10/2025).
KPK berharap Desa Tonsea Lama dapat menjadi contoh nyata penerapan nilai antikorupsi, bukan hanya slogan. Pemerintah Kabupaten Minahasa juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menciptakan pengelolaan pemerintahan desa yang baik dan membudayakan nilai-nilai antikorupsi.
Tim penilai KPK RI mengevaluasi indikator desa antikorupsi, termasuk:
– Tata Kelola Pemerintahan: Menilai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
– Pelayanan Publik: Menilai kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat.
– Partisipasi Masyarakat: Menilai tingkat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.
– Inovasi Desa: Menilai kreativitas dan inovasi desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hasil monitoring ini akan menjadi penentu status Desa Tonsea Lama sebagai percontohan Desa Antikorupsi di tingkat provinsi. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi dialog antara tim penilai dan Pemerintah Desa serta BPD, yang membahas pentingnya menjauhi praktik suap dan gratifikasi dalam pelayanan publik.
Baca juga: Revitalisasi Danau Tondano: Bupati Minahasa Serahkan Proposal Lanjutan ke Kementerian PUPR RI



